Menuju konten utama

Industri Minuman Alkohol Dibuka: Perlu Usulan Gubernur & Izin BKPM

Ada 3 yang diperbolehkan yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol: anggur, industri minuman mengandung malt.

Industri Minuman Alkohol Dibuka: Perlu Usulan Gubernur & Izin BKPM
Ilustrasi. Kandungan Alkohol. Foto/iStock

tirto.id - Pemerintah resmi membuka industri alkohol bagi investor asing. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Perpres 10/2021 yang mengeluarkan industri alkohol dari daftar usaha tertutup untuk investasi yang sebelumnya diatur dalam Perpres 44/2016. Kini daftar bidang usaha tertutup untuk investasi hanya tersisa 6 saja.

Dalam perpres 10/2021, industri alkohol masuk dalam klasifikasi “Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu” atau lampiran III. Ada tiga yang diperbolehkan yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol: anggur, dan industri minuman mengandung malt.

Ada dua syarat. Syarat a. menyatakan penanaman modal baru yang dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua maka harus memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Selanjutnya menurut syarat b. penanaman modal di luar daerah yang disebutkan tadi tetap diperbolehkan, tetapi dengan terlebih dahulu diusulkan gubernur wilayah bersangkutan.

“Penanaman modal di luar huruf a. dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur,” ucap persyaratan b. dalam Lampiran III Perpres 10/2021 untuk bidang usaha industri minuman alkohol.

Soal siapa saja yang dapat berinvestasi, diatur dalam Pasal 6 Perpres 10/2021. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa daftar usaha yang masuk dalam Lampiran III atau Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu dapat dilakukan oleh semua penanam modal atau investor termasuk koperasi dan UMKM. Pada kasus industri minuman alkohol, maka investor asing dan dalam negeri dapat masuk.

Pasal 7 selanjutnya mengatur bila penanaman modal dilakukan oleh asing, maka nilai investasinya harus lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan untuk kegiatan usaha besar.

BKPM sebelumnya mengumumkan, pemerintah telah memangkas daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dari 20 menjadi 6. Hal ini terealisasi lewat Perpres 10/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Enam bidang yang saat ini masih dilarang dalam Perpres 10/2021 terdiri dari budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Lewat revisi itu, pemerintah artinya juga mengeluarkan 14 investasi lainnya dari daftar yang dilarang bagi penanaman modal seperti tertulis di Perpres 44/2016, salah satunya investasi pada industri minuman mengandung alkohon, anggur dan malt.

Baca juga artikel terkait MINUMAN BERALKOHOL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti