Menuju konten utama

INDEF Sebut Polemik Pelabuhan Marunda Bisa Bikin Investor Takut

Ekonom INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan pemerintah perlu mencari cara agar persoalan pelabuhan Marunda bisa cepat selesai.

INDEF Sebut Polemik Pelabuhan Marunda Bisa Bikin Investor Takut
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pemerintah perlu mencari cara agar persoalan pelabuhan Marunda bisa cepat selesai.

Sebab perselisihan mengenai pengelolaan pelabuhan itu menimbulkan ketidakpastian dan dikhawatirkan menjadi ketakutan bagi investor untuk berinvestasi di proyek pelabuhan Indonesia.

Persoalan itu mencuat ketika Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meminta revisi komposisi saham pelabuhan Marunda menjadi 50:50 dari sebelumnya hanya 15 persen dengan 85 persennya milik PT Karya Teknik Utama (KTU). Namun, saat KBN ingin menyetor modal hal itu tidak diizinkan Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN.

“Jadi kalau kita lihat salah satu kasus yang seharusnya gak boleh terjadi. Tiba-tiba kontrak itu sudah disepakati tiba-tiba tidak dihargai lagi. Kan investor lain liatnya ‘Wah nanti tidak dihargai lagi’ jadi merugikan swasta,” ucap Ahmad kepada wartawan saat ditemui usai diskusi bertajuk “Menjawab Tantangan Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum” pada Selasa (23/7/2019) di Hotel Le Meridien.

Menurut Ahmad, polemik itu hendaknya diselesaikan oleh antar kementerian teknis. Jika masuk ke ranah hukum, ia mengkhawatirkan bahwa kepercayaan investor kepada Indonesia bisa luntur hanya karena pemerintah dianggap tidak bisa menyelesaikan perselisihan ini.

Belum lagi, kata Ahmad, faktor lain seperti kepala daerah dan aturannya juga masih sering berubah di berbagai daerah.

Menurut Ahmad, belajar dari kasus pelabuhan ini, investor perlu mendapat kepastian. Misalnya terlepas adanya pergantian direksi atau kepala daerah, kontrak yang lama tidak boleh diabaikan, tetapi tetap harus dihargai karena sudah disepakati di tengah jalan.

“Ya harusnya diselesaikan antar kementerian BUMN dan perhubungan. Harus ada jalan terbaiknya, intinya apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak dan jangan sampai merusak citra indonesia di mata investor,” ucap Ahmad.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri