tirto.id - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kemunduran saat memasuki usia ke-76. Hal itu dipicu minimnya kontrol sipil terhadap militer.
"Kontrol sipil terhadap militer, dalam hal ini TNI, merupakan sebuah syarat penting demokratisasi dan terwujudnya profesionalisme militer," Kata Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2021) malam.
Gufron menuturkan kontrol sipil kepada militer cenderung lemah dan tidak berjalan. Hal itu terlihat dari sikap Presiden Joko Widodo yang tidak membawa perubahan dalam reformasi militer selama 6 tahun memimpin Indonesia.
"Presiden Jokowi tidak memiliki kemauan dan keberanian politik di dalam menuntaskan agenda reformasi TNI," kata Gufron.
Kementerian Pertahanan yang diamanatkan memegang kontrol TNI sesuai UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga tidak mendorong reformasi TNI. Kementerian di bawah komando Prabowo Subianto itu malah membiarkan TNI ke ruang sipil.
Hal tersebut terlihat dari pembentukan Komponan Cadangan Pertahanan Negara (Komcad) meski mendapat kritik dan penolakan dari pelbagai pihak.
Gufron juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lemah dalam pengawasan TNI. Ia melihat DPR menjadi aktor yang melahirkan undang-undang bermasalah, seperti UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang digunakan sebagai landasan hukum bagi Kemhan untuk membentuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
"Banyak dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan sektor pertahanan juga luput dari pengawasan parlemen," kata Gufron.
Selain itu, Imparsial juga menyoroti TNI yang sering masuk ke ranah sipil. TNI terlibat program cetak sawah, program penanganan COVID-19, perbantuan untuk pengamanan Papua dan sebagainya.
"Sayangnya, meski berbagai bentuk keterlibatan militer tersebut menyalahi UU TNI, namun pada kenyataannya ia mendapat pembiaran. Tidak ada evaluasi dan koreksi dari otoritas politik sipil," kata Gufron.
Di sisi lain, prajurit TNI semakin banyak duduk di kursi sipil. Ia mencontohkan banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.
"Bahkan, belakangan ini muncul kembali wacana untuk menempatkan anggota TNI aktif pada jabatan pemerintahan sipil, khususnya kepala daerah, akibat dari kegagalan pemerintah menangani pandemi yang berujung pada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Gufron.
PR lain yang masih jalan di tempat adalah reformasi peradilan militer. Gufron mengatakan peradilan militer masih menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana.
"Kalau pun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, seringkali sanksi yang dijatuhkan tidak maksimal," kata dia.
Padahal, lanjut Gufron, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34/2004 tentang TNI.
Dia juga mendorong agar tidak terjadi impunitas akibat kekerasan TNI. Sebab, kekerasan TNI kerap kali terjadi dan perlu perbaikan serius.
Imparsial juga mendorong agar TNI merestrukturisasi komando teritorial (koter). Gufron menilai perlu segera dibentuk model postur TNI yang menekankan pembangunan kesatuan gelar kekuatan trimatra secara terpadu dan terintegrasi. Ia juga mendorong agar TNI lebih transparan dan memperjuangkan kesejahteraan tentara.
Terakhir, Imparsial mengingatkan bahwa momentum pergantian Panglima TNI krusial. Gufron beralasan pergantian Panglima TNI bukan hanya urusan tentang mengganti sosok, tetapi juga akan menentukan dinamika perjalanan TNI ke depan, termasuk demokrasi dan HAM di Indonesia.
Imparsial berharap Presiden harus menggunakan pendekatan normatif dan substantif ketimbang pendekatan politis. Berdasarkan pedekatan normatif, pola pergantian Panglima TNI mengedepankan rotasi antarmatra di mana panglima TNI dijabat secara bergiliran.
Presiden Joko Widodo dapat meminta masukan dari Komnas HAM, KPK, akademisi, masyarakat sipil dan lainnya untuk menilai kualitas dan rekam jejak calon panglima TNI.
"Secara substantif, Panglima TNI ke depan harus bebas dari korupsi dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Pada titik ini, sejatinya kredibilitas dan komitmen Presiden terhadap HAM akan ditunjukkan dengan siapa Panglima TNI ke depan," kata Gufron
"Sedangkan pendekatan politis, yang lebih mempertimbangkan unsur kedekatan dan kepentingan politis, sebaiknya dihindari. Karena hal ini akan menggerus profesionalisme TNI," lanjut dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan