Menuju konten utama

Imbas Hutan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani PHK 6 Ribu Karyawan

Serikat karyawan Perhutani berharap mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya.

Imbas Hutan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani PHK 6 Ribu Karyawan
Ilustrasi Hutan lindung. ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Perum Perhutani dikabarkan merumahkan sekitar 6.000 karyawannya sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektare. Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan pensiun dini terhadap ribuan karyawan Perum Perhutani tersebut merupakan konsekuensi logis.

"Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat," kata Muhammad Ikhsan di Semarang, Sabtu (3/4/2021), seperti dilansir Antara.

KHDPK sendiri merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya.

Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani.

Oleh karena itu, Ketum Sekar Perhutani ini juga berharap implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola.

Ia mengatakan bahwa Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat.

Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.

"Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani," ujarnya.

Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya.

"Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai," katanya.

Dengan pengalaman mengelola tingkat tapak, sebagai polisi hutan, sebagai pendamping masyarakat, lanjut dia, segenap anggota Serikat Karyawan Perhutani akan menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program Perhutanan Sosial tercapai.

Sebagai wujud cinta hutan, anggota Serikat Karyawan Perhutani juga akan ikut mengawal agar implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, salah sasaran, dan bentuk penyimpangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PERUM PERHUTANI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri