Menuju konten utama

IM57 Minta MK Tunda Proses Seleksi Capim KPK

IM57 mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 Huruf E UU KPK.

IM57 Minta MK Tunda Proses Seleksi Capim KPK
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Organisasi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan saat MK menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan IM57 pada Senin (22/7/2024).

Kuasa hukum IM57, Lakso Anindito, meminta MK untuk menjatuhkan putusan sela pada permohonan tersebut. Ia ingin MK menunda pelaksanaan proses seleksi capim KPK dalam putusan sela tersebut.

"Bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi [capim KPK yang sedang berlangsung]," sebut Lakso saat sidang.

Lakso menyebut alasan penundaan proses itu lantaran para pemohon perkara Nomor 68 yang juga mantan pegawai KPK itu kini tak bisa mengikuti proses seleksi capim lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat, kata Lakso, proses pendaftaran capim KPK pun telah berakhir pada 15 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan itu, dia memohon para hakim MK agar bisa mempertimbangkan permintaan IM57.

"Kami sangat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang berpengalaman dan memahami secara mendalam mengenai hak-hak konstitusional untuk memberikan masukan pada permohonan kami ini," tuturnya.

Sementara itu, eks penyidik KPK selaku salah satu pemohon perkara Nomor 68, Novel Baswedan, mengaku bahwa pihaknya hanya ingin KPK menjadi lembaga yang lebih baik lagi.

"Tentunya keinginan kami untuk mendorong agar KPK bisa dikuatkan dengan ikut proses seleksi capim KPK. Tentunya apabila KPK menjadi lebih kuat, kita berharap pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih baik," sebut Novel.

Untuk diketahui, Novel Baswedan dan para pemohon mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 Huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 Huruf E UU KPK tersebut. Dan hal itu melanggar hak konstitusional pemohon yang dijamin pada Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.

Baca juga artikel terkait ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi