tirto.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak positif tepat sehari usai pengumuman hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimenangkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Kamis (27/6/2019).
Mengintip data perdagangan saham di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) tampak IHSG naik 14,3 poin (0,23%) ke 6.367,018 pada pra perdagangan saham, atau 10 menit sebelum perdagangan saham resmi dibuka Jumat (28/6/2019) pagi.
Laju IHSG kian kinclong tepat pukul 09.00 waktu sistem perdagangan JATS. IHSG naik 21 poin (0,33%) ke 6.372,294.
Di sisi lain, laju IHSG juga ditopang oleh sentimen dari luar negeri. Dalam riset terbarunta pagi ini, Artha Sekuritas menulis, bursa AS ditutup rata-rata pada tren positif dengan optimisme G20 yang diharapkan memberikan hasil yang positif terhadap perang dagang antara US - China.
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa PHPU pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21.15 WIB.
MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi