tirto.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Soho Global Health Tbk yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026 memutuskan untuk mengangkat Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan. Ignasius sebagai Presiden Komisaris ini menggantikan posisi Eng Liang Tan yang dalam RUPSLB diberhentikan secara terhormat serta diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan.
"Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Bapak Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan," tulis Senior Executive Vice President Soho Global Health, Yuliana Tjhai, dalam Keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (25/2/2026).
Selain mengangkat Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris, para pemegang saham juga setuju untuk menetapkan Eng Liang Tan sebagai Komisaris Perseroan. Kedua posisi tersebut akan diemban Jonan dan Tan selama lima tahun, hingga 23 Februari 2031.
"Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Yuliana.
Dengan pengangkatan Jonan dan Tan, susunan dewan direksi dan komisaris perusahaan dengan kode saham SOHO menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Ignasius Jonan
- Komisaris Independen : Harry Salam
- Komisaris : Eng Liang Tan
- Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Direksi:
- Presiden Direktur : Ery Yunasri
- Direktur : Piero Brambati
- Direktur : Yuliana
- Direktur : Richard Kidarsa
- Direktur : Lim Chern Han
- Direktur : Pandy Harianto
Seiring dengan adanya susunan baru ini pula, RUPSLB SOHO juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini. Seperti misalnya, menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam akta notaris; mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan keputusan Rapat ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum; serta melakukan seluruh penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat ini.
Yuliana pun memastikan, perubahan susunan dewan komisioner ini tidak menimbulkan dampak apa pun secara material terhadap SOHO. Pun dengan kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha Perseroan.
"Tidak terdapat dampak material atas perubahan anggota Dewan Komisaris tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha pada Perseroan," tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































