Menuju konten utama

ICW Pesimistis Polda Metro Jaya Mampu Tuntaskan Kasus Buku Merah

KPK telah menyerahkan 2 buah barang bukti kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Basuki Hariman ke Polda Metro Jaya.

ICW Pesimistis Polda Metro Jaya Mampu Tuntaskan Kasus Buku Merah
Anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) pesimistis kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus suap Basuki Hariman, atau lebih dikenal dengan sebutan "Kasus Buku Merah" akan tuntas di tangan Polda Metro Jaya.

"Kalau saya sih tidak terlalu yakin, saya pesimis ini bisa terungkap tuntas," kata Anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid kepada Tirto, Rabu (31/10/2018).

Abid mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menemui kesulitan dalam merunut kembali kasus ini. Pasalnya, kasus dugaan suap Basuki Hariman ini merupakan kasus yang dikerjakan KPK dari awal hingga tervonisnya seluruh terdakwa.

Selain itu, ia juga menduga penyidik Polda akan kesulitan mengumpulkan alat bukti. Pasalnya, kejadian perusakan alat bukti itu terjadi di kantor KPK, yang notabene merupakan instansi penegak hukum juga.

"Sebagai sesama lembaga penegak hukum pasti ada sekat-sekat yang tidak bisa diakses penyidik Polda Metro," ujar Lais. Semestinya, kata dia, kasus perusakan barang bukti ini juga diselesaikan oleh KPK bukan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya KPK membenarkan pihaknya telah menyerahkan 2 buah barang bukti kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Basuki Hariman ke Polda Metro Jaya.

Dua barang bukti yang dimaksud adalah buku bank berwarna merah bertuliskan IR SERANG NOOR, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall beserta serta 1 bundel rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 s/d 16 Januari 2017; serta 1 buah buku bank berwana hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.

"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10/2018).

Putusan tertanggal 23 Oktober itu turut dilampirkan dalam surat Kapolda Metro Jaya kepada Ketua KPK yang diserahkan pada 24 Oktober 2014. Dalam putusan itu pengadilan memberikan izin kepada kepolisian untuk menyita dua barang bukti tersebut.

Adapun penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan merusak alat bukti. Kejadian diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, sebelumnya Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang penyidik KPK untuk kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKU MERAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto