tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan terpidana kasus suap Basuki Hariman menggunakan "buku merah" untuk kepentingan perusahaan, tak berkaitan dengan perkara.
“Berdasarkan pengakuan Basuki, ia menyatakan bahwa hal yang ia catat dalam buku itu adalah untuk kepentingan dirinya. Tidak ada urusan terkait penyerahan kepada [pejabat-pejabat] sesuai buku catatan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Kepentingan yang dimaksud ialah Basuki hendak mengurangi laba perusahaan.
"Kalau laba berkurang, maka bonus karyawan juga berkurang. Itu tujuan dia mencatat, kami sudah mendalami lagi,” ujar Adi.
Yang mencatat nama-nama tersebut, tambah dia, ialah staf keuangan perusahaan milik Basuki, Kumala Dewi Sumartono.
“Yang bersangkutan mencatat sesuai dengan perintah Basuki,” jelas Adi.
Kemudian, ia menegaskan bahwa buku catatan itu tidak berkaitan dengan dugaan suap. Bahkan, tambah Adi, dalam pendalaman kasus yang dilakukan kepolisian, uang yang dimiliki Basuki dilakukan untuk banyak kegiatan seperti ke luar negeri dan kebutuhan keluarga.
“Bahwa uang itu untuk kepentingan banyak hal. Untuk kepentingan pribadi dan keluarga, ada juga kegiatan di luar negeri. Jadi buku catatan itu tidak ada kaitan dengan penggunaannya [dugaan suap]," jelas dia.
Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Agustus 2017. Ia terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sebesar lebih dari 70 ribu dolar. Sementara itu, hakim juga memvonis sekretaris Basuki, Ng Fenny lima tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra