tirto.id - Saor Siagian, Kuasa Hukum Novel Baswedan, menilai motif perusak buku merah dalam kasus suap pengusaha daging impor, Basuki Hariman bisa menjadi jalan masuk untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel.
Apalagi perkara yang menjerat Hariman rentangnya tidak beda jauh dari tanggal penyerangan terhadap Novel. Saor berharap tim teknis atau TGPF dalam kasus Novel bisa lebih mendalami motif itu ke depannya.
"Harus diselidiki sedalam-dalamnya apa motif perusakan itu. Bukannya mengarahkan dugaan berdasarkan asumsi, ini kami cuma berharap objektif," tutur Saor kepada Tirto di Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).
Dalam pertimbangan tim teknis Polri, kasus Hariman memang tidak masuk sebagai salah satu perkara yang diduga punya keterkaitan terhadap penyerangan Novel. Catatan dalam buku merah yang jadi barang bukti dalam perkara tersebut, diduga memuat delapan transaksi dana ke rekening Kapolri Tito Karnavian.
"Dari kemarin klien kami mempertanyakannya sama, kenapa buku merah ini enggak masuk pertimbangan. Itu biar objektif saja. Bukan menuduh. Lagipula, kalau tidak kunjung didalami nanti kan wajah saudara Tito juga yang akan tercoreng," tandas Saor.
Pendapat yang sama juga diutarakan Alghiffari Aqsa, selaku Ketua Tim Advokasi Novel. Menurutnya, kasus buku merah tidak termasuk dalam daftar yang diduga terkait dengan penyiraman terhadap Novel patut dipertanyakan.
Pelaku perusakan buku merah sebelumnya diduga adalah dua mantan penyidik KPK dari institusi Polri, Roland Ronaldy dan Harun. Mereka juga sempat diperiksa Polri secara internal, namun tidak ada penjelasan detail terkait pemeriksaan tersebut.
Saat ini, Roland dipromosikan menjabat sebagai Kapolres Cirebon. Sedangkan Harun tengah menempuh sekolah pimpinan Polri.
Harun enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh tim IndonesiaLeaks, sementara Roland tidak bersedia mengungkit lagi peristiwa itu.
“Ini, kan, soal rahasia. Ngapain diungkut-ungkit lagi?," ujarnya.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Ringkang Gumiwang