Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Periksa Penyidik KPK Diduga Soal Kasus Buku Merah

"Salah satu Penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Polda Metro Jaya Periksa Penyidik KPK Diduga Soal Kasus Buku Merah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (22/10/2018). Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.

"Salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).

Lebih lanjut, Febri menerangkan yang bersangkutan diperiksa terkait dengan kasus merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. Kasus itu sendiri disebut terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 7 April 2017.

Febri enggan merinci soal dugaan merintangi penyidikan yang dimaksud.

Namun, tanggal dan lokasi kejadian persis dengan tanggal dan lokasi kejadian perusakan barang bukti perkara kuota impor daging sapi yang menjerat Basuki Hariman, atau lebih dikenal dengan sebutan Skandal Buku Merah.

Pada 7 April 2017, dua orang penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun disinyalir masuk ke sebuah ruangan di lantai 9 Gedung KPK. Keduanya diduga mengambil buku catatan keuangan berwarna merah dan menyobek 9 lembar kertas, serta menghapus sejumlah tulisan dengan tipe-x dari buku tersebut.

Buku itu disebut merupakan buku catatan keuangan bersampul merah atas nama Serang Noor IR, nomor rekening 4281755xxx BCA KCU Sunter Mall. Buku ini diduga terkait kasus suap kuota impor daging yang menjerat pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.

Lebih lanjut, diduga di buku itu terdapat riwayat aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Di antaranya, ada dari Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI, sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca juga artikel terkait KASUS BASUKI HARIMAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri