Menuju konten utama

ICW Nilai KPK era Firli Bahuri Nihil Kemauan Tangkap Harun Masiku

"Bagi ICW, Harun Masiku akan sulit tertangkap jika komposisi Pimpinan KPK masih seperti saat ini."

ICW Nilai KPK era Firli Bahuri Nihil Kemauan Tangkap Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai belum tertangkapnya buron Harun Masiku membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak ada niat dan kemauan untuk bergerak.

ICW masih meyakini KPK memiliki kemampuan untuk memburu Harun Masiku, meski saat ini gerak KPK dipimpin Firli Bahuri dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

"Bagi ICW, Harun Masiku akan sulit tertangkap jika komposisi Pimpinan KPK masih seperti saat ini," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

"Sebab, sedari awal proses penanganan perkaranya, ICW melihat permasalahannya bukan pada kemampuan, akan tetapi kemauan dari Pimpinan KPK," tambah Kurnia.

Kemarin (24/8/2021), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mendaku kesulitan meringkus Harun Masiku karena posisinya di luar negeri dan terhalang pandemi Covid-19.

Mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Terlebih lagi pegawai yang bertugas mencari Harun Masiku diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan. Pegawai tersebut Kasatgas Penyelidik KPK sekaligus Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid. Ia memimpin Satgas DPO KPK yang memburu Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan yang menjadi buronan sejak 17 bulan lalu.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Pimpinan KPK hari ini, khususnya Ketua, Firli Bahuri, telah berhasil memberangus kelembagaan dan mengobrak-abrik [deputi] penindakan KPK dalam waktu yang sangat singkat," tukas Kurnia.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto