Menuju konten utama

ICW Kritik Proses Pelimpahan Perkara Jaksa Pinangki oleh Kejagung

ICW mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung yang melimpahkan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejari Jakarta Pusat.

ICW Kritik Proses Pelimpahan Perkara Jaksa Pinangki oleh Kejagung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, menurutnya, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kurnia menilai ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan.

"Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Kurnia menduga ada tokoh besar yang menjembatani Djoko Tjandra dengan Pinangki. Ia ragu jika Djoko bisa "langsung begitu saja percaya kepada Pinangki."

"Kedua, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung," tambahnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan orang dalam di lingkungan Mahkamah Agung yang membantu Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejagung secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi menerima hadiah atau janji Pinangki Sirna Malasari ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka korupsi dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga disangkakan melanggar tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri