tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik tindakan kepolisian menempatkan Selebriti Instagram Millen Cyrus alias Milendaru dalam sel tahanan laki-laki. Polisi dinilai mengabaikan ekspresi gender Millen.
"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ujar Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (23/11/2020).
Kepolisian semestinya memahami kebutuhan Millen sebagai perempuan dan mendasari setiap tindakan dengan perspektif hak asasi manusia dan instrumen hukum.
Millen Cyrus resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan 0,36 gram sabu. Dia ditangkap pada 21 November 2020, dini hari, di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Utara. Seorang pria inisial JR turut dibekuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan satu bong yang disimpan di atas lemari, serta sebotol miras. Sementara JR masih berstatus sebagai saksi dalam tahap pemeriksaan.
Maidina menganggap penahanan Millen berlebihan dan tak seharusnya terjadi. Sebab Millen menggunakan narkotika untuk kebutuhan pribadi.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19," tandas Maidina.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020) mengatakan Millen dijebloskan ke sel pria Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Ya (ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya,” sambung Ahrie.
Polisi juga masih memburu dua orang terduga pemasok dalam kasus ini. Ahrie menyatakan Millen telah 3-4 kali mengonsumsi sabu.
Millen pun menyesal dengan peristiwa ini, ia meminta maaf dan mengaku perbuatannya itu salah. “Saya salah banget, untuk semuanya jangan ditiru. Pokoknya jauhi narkoba,” ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz