tirto.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas ditangkap. Hal ini disampaikan oleh Jaksa ICC Karim A.A. Khan dalam video pernyataan yang dirilis di YouTube IntlCriminalCourt, Senin (20/5/2024).
Jaksa ICC meminta penangkapan pemimpin Israel dan Hamas karena mereka dianggap "memikul tanggung jawab pidana." ICC menetapkan permintaan penangkapan dua orang dari pihak Israel, yaitu Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
ICC juga mengajukan permohonan untuk menangkap tiga pemimpin Hamas yakni Yahya Sinwar (pemimpin Hamas di Jalur Gaza), Mohammed Al-Masri (Panglima Sayap Militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas).
Menurut ICC, mereka telah bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina, sejak 7 Oktober 2024.
Karim Khan mengklaim bahwa permintaan penangkapan kelima orang ini merupakan hasil penyelidikan independen dari ICC dan sudah sesuai dengan mandat Statuta Roma.
Belum diketahui kapan penangkapan petinggi Israel termasuk Netanyahu dan pemimpin Hamas ini dilakukan. Namun, Karim Khan menyebut bahwa perintah penahanan akan diterapkan setelah memperoleh peninjauan dan keputusan dari Hakim ICC.
"Jika mereka mengabulkan permohonan saya dan mengeluarkan surat perintah yang diminta, saya kemudian akan bekerja sama dengan Panitera dalam segala upaya untuk menangkap individu yang disebutkan namanya," kata Karim Khan.
Daftar Pelanggaran Israel dan Hamas Menurut Jaksa ICC
Karim Khan bersama jaksa ICC lainnya turut menjabarkan daftar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Israel dan Hamas. Pelanggara-pelanggaran inilah yang mendasari ICC mengeluarkan perintah penangkapan Netanyahu dan pemimpin Hamas.
Jaksa ICC menegaskan bahwa keduanya sama-sama bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
Ia menyebut bahwa Netanyahu dan Gallant berperan dalam kampanye militer Israel di Gaza yang berdampak pada penduduk sipil. Beberapa pelanggaran Israel yang digarisbawahi antara lain serangan kepada penduduk sipil, pembunuhan, penganiayaan, pembatasan gerak, dan kelaparan.
"Kami menyampaikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," katanya, dalam rilis di situs resmi ICC.
Tuduhan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga pemimpin Hamas yang juga dinilai oleh ICC melakukan kejahatan perang. Beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Hamas termasuk penculikan, penyanderaan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap sandera.
"Penyelidikan juga mengandalkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV, materi audio, foto dan video yang diautentikasi, pernyataan anggota Hamas termasuk tersangka pelaku yang disebutkan di atas, dan bukti ahli," katanya.
Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dari pihak Israel, serta Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri, dan Ismail Haniyeh dari pihak Hamas menurut ICC:
1. Daftar Pelanggaran Israel Menurut ICC
- Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
- Menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan dengan sengaja yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
- Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
- Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);
- Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
- Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h);
- Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).
2. Daftar Pelanggaran Hamas menurut ICC
- Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
- Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
- Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
- Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
- Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
- Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
- Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
- Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.
Respons Israel dan Hamas atas Putusan Jaksa ICC
Putusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan tiga pemimpin Hamas nyatanya memperoleh penolakan dari kedua pihak. Mengutip Reuters, putusan jaksa ICC itu menimbulkan penolakan keras dari masyarakat Israel dan tokoh politik setempat.
Bahkan, Netanyahu memperoleh dukungan dari musuhnya, yaitu pemimpin oposisi Yair Lapid. Menurut Lapid, putusan ICC ia klaim sebagai tindakan "terencana."
Terlepas dari itu, banyak masyarakat Israel yang menyalahkan Netanyahu atas semua yang terjadi di Palestina dan Israel. Mereka juga sempat memintanya untuk turun karena gagal menjaga keamanan dan tidak mampu memulangkan 130 sandera yang ditahan oleh Hamas.
Hal serupa juga disampaikan oleh pihak Hamas. Hamas mengklaim bahwa putusan jaksa ICC terhadap tiga pemimpin mereka sebagai "menyamakan korban dengan algojo."
Hamas nyatanya mendukung penangkapan Netanyahu dan Gallant, kendati demikian menilainya sebagai tindakan yang terlambat. Melansir ABC News, Hamas menyebut bahwa penangkapan para pemimpin Israel oleh ICC terlambat tujuh bulan, setelah "Israel melakukan ribuan kejahatan."
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya