Menuju konten utama

Ibu Bunuh Bayinya di Bandung, Polisi Periksa Kondisi Jiwa Pelaku

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan seorang ibu berinisial FM (29), yang membunuh bayinya yang berusia tiga bulan.

Ibu Bunuh Bayinya di Bandung, Polisi Periksa Kondisi Jiwa Pelaku
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan seorang ibu berinisial FM (29), yang membunuh bayinya yang berusia tiga bulan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung masih menggali motif tersangka FM saat melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, FM diketahui menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan anak pertamanya itu. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

"Iya masih dalam [proses] pemeriksaan," kata Rifai, Jumat (6/9/2019).

Saat menjalani pemeriksaan, katanya, FM mengaku mendapat bisikan gaib untuk melancarkan aksi keji tersebut. Karena itu, polisi pun turut memanggil ahli kejiwaan untuk mendalami motif FM.

Untuk mengungkap kasus ini, dia mengatakan, polisi memeriksa empat saksi untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Sementara, saksi berinisial B yang merupakan suami FM belum bisa menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan [suami FM] masih mengurus almarhumah anaknya. Kita belum dapat mintai keterangannya," kata dia.

Sedangkan dari hasil penyelidikan sementara, Rifai mengungkapkan, suami FM sedang tidak berada di rumah saat pembunuhan terjadi. Keterangan tersebut, berasal dari informasi para saksi yang telah diperiksa.

"Suami tidak ada di lokasi kejadian, yang bersangkutan berada di luar," kata dia.

FM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Senin (2/8/2019). FM diduga membunuh anaknya dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh bayinya yang baru berusia tiga bulan.

Aksi keji yang dilakukan FM tersebut terjadi di kediamannya, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/8/2019). Atas perbuatannya, FM terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH