Menuju konten utama

HUT RI Ke-73, Kemenkumham Beri Remisi Pada 102.975 Narapidana

2.220 napi yang mendapat remisi langsung menghirup udara bebas.

HUT RI Ke-73, Kemenkumham Beri Remisi Pada 102.975 Narapidana
Ilustrasi remisi dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 102.976 narapidana, 2220 di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan (17/08/2018).

Utami menjelaskan 102.976 napi tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1-6 bulan. Akibatnya 2.220 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas sementara 100.776 lainnya masih harus menyelesaikan sisa pidananya.

Adapun dari 2.200 napi yang dapat langsung bebas, 720 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi 1 bulan, 382 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 2 bilan, 383 orang mendapat remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang lainnya menerima remisi 6 bulan.

"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," ujar Utami.

Selain itu dikatakan juga kalau pemberian remisi tahun ini telah menekan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar. Angka ini didapat dari biaya makan per orang dalam sehari yakni sebesar Rp 14.170 orang dikalikan jumlah hari yang dihemat karena remisi yaitu 8.091.870 hari.

Meski begitu rupanya over crowded lapas masih menjadi masalah di lembaga Pengayoman ini. Per hari ini tercatat jumlah warga yang menghuni seluruh lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mencapai 250.452 orang. Angka tersebut terdiri atas narapidana sejumlah 177.692 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang.

"Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang," kata Sri Puguh.

Baca juga artikel terkait DIRGAHAYU INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora