Menuju konten utama

Hukuman yang Bisa Menjerat Penyiksa Kucing Pakai Ciu

Seekor kucing disiksa sampai mati oleh AAH. Penyayang hewan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hukuman yang Bisa Menjerat Penyiksa Kucing Pakai Ciu
Petugas memberi makan seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) di ruang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Akun Instagram @azzam_cancel tiba-tiba populer di jagat maya. Seperti banyak peristiwa serupa, popularitas yang sekonyong-konyong ini didapat karena dia melakukan hal konyol.

Lewat Instastory, dia mengunggah beberapa video seekor kucing ras anggora yang basah karena dipaksa--seperti yang ia tulis di keterangan video--minum ciu. Kucing itu kejang-kejang, tapi terus-menerus dipaksa meminum minuman beralkohol tersebut.

Kucing itu akhirnya mati. “Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendamlah kepadaku,” katanya.

Rekaman ini beredar luas bahkan hingga ke Twitter. Per Kamis, 17 Oktober 2019 pukul 18.02, ia bahkan jadi topik terpopuler ke-13. @azzam_cancel resmi jadi buruan warganet yang geram. Akun Instagramnya tak luput dikomentari dengan nada serupa.

Ia bahkan menyita perhatian polisi. Lewat Twitter, Polda Yogyakarta mengatakan sudah tahu siapa pemilik akun.

“Berdasarkan komentar dari salah satu netizen, didapati informasi bahwa akun IG [et]azzam_cancel dipegang oleh AAH, laki-laki 22 tahun,” tulis @PoldaJogja.

“Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Sdr. AAH tinggal di salah satu Café di kawasan Kalasan. Kemudian Kabid Humas Polda Jogja berkoordinasi dengan Kapolsek Kalasan.”

Pemilik akun @azzam_cancel ternyata mahasiswa di salah satu PTN di Yogyakarta. Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yulianto mengatakan AAH berasal dari Tulungagung dan saat informasi disebar sedang berada di kota asalnya.

Kepada reporter Tirto, Kamis (17/10/2019, psikolog klinis Kasandra Putranto menjelaskan perilaku orang seperti AAH “kerap terkait dengan indikasi gangguan perilaku dalam masa perkembangan anak dan remaja, dan gangguan kepribadian di masa dewasa.”

Apa Hukumnya?

Lewat Instagram, Doni Herdaru Tona, Ketua dan pendiri Animal Defenders, organisasi penyelamat dan pencinta hewan, mengatakan dia “tidak akan mengampuni dan berdamai dalam kasus ini.”

“Jahanam ini harus merasakan bui,” tambahnya, menegaskan kalau dia akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Hukum kita memang mengancam penganiaya hewan. Itu tertera dalam Pasal 302 KUHP. Di sana dijelaskan siapa saja yang menganiaya hewan dan itu menyebabkan si hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Mengutip Hukumonline, baru disebut penganiayaan jika “orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang,” dan “perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.”

Peraturan lain terkait kesejahteraan hewan dimuat dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95/2012). Ada poin-poin yang melarang pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatannya.

Di samping itu, pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pun menguatkan aturan tentang pemeliharaan hewan dengan baik.

Dalam penjelasan pasal itu dikatakan, “yang dimaksud dengan penganiayaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi.”

Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Karin Franken mengatakan “seperti ada yang salah dengan pelaku”, sebab jika dia “orang benar”, maka “tidak akan bertindak seperti itu”.

Penyiksaan hewan bukan hanya terjadi dalam bentuk fisik, tapi juga emosi si hewan, kata Karin.

Masalahnya, menurut Karin, orang seperti AAH sulit dipenjara. Hukum Indonesia belum begitu terbiasa dengan kasus ini. Itu dia kenapa selain kasus ini, sebenarnya banyak kasus-kasus serupa yang ia temui dan selesai begitu saja.

“Kalaupun ada [payung hukum penganiayaan hewan], seringkali kalau misalnya itu terjadi di rumah pemiliknya sendiri, itu jadi ‘barangnya’ dia, [dan itu] sangat sulit untuk diintervensi,” ujar Karin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (17/10/2019) malam.

Contoh kasus terjadi tahun 2017 lalu. Saat itu seorang pria bernama Tommy Prabowo menunggui seekor anjing yang disimpan di dalam mobil terkunci oleh majikannya. Sang pemilik tiba lewat tengah malam.

Bukannya berterima kasih, orang itu justru melontarkan kalimat defensif semacam “ini anjing saya” dan “saya lebih tahu anjing saya.”

Baca juga artikel terkait KUCING atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Rio Apinino