Menuju konten utama

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Beruntun dalam Pandemi Corona

Pria muslim diperbolehkan menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut saat terjadi wabah COVID-19, dengan catatan mengganti dengan salat zuhur.

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Beruntun dalam Pandemi Corona
Pengurus masjid membersihkan Masjid Agung Baitul Faidzin pada waktu jam ibadah shalat Jumat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/3/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Tidak mengerjakan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan salat zuhur.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak.

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat zuhur di tempat kediaman.

Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19,

Pertama, jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Salat itu wajib digantikan dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Kedua, jika penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Saat Pandemi Corona

Berangkat dari fatwa MUI tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang tidak melakukan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut dengan asumsi orang itu ada di kawasan rawan terpapar COVID-19?

Pertanyaan ini merujuk hadis, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik." (H.R. at-Thabarani).

Selain itu, terdapat pula hadis, "Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya," (H.R. at-Turmudzi, at-Thabarani, ad-Daruquthni).

Dikutip dari Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat" oleh Alhafiz Kurniawan di laman resmi PBNU, terdapat lima jenis uzur yang membuat seseorang diperkenankan meninggalkan salat Jumat. Uzur-uzur tersebut berupa hujan yang dapat membasahi pakaian, adanya salju, keadaan dingin, sakit berat, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.

Berdasarkan hal ini, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyampaikan pandangan tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020, bahwa orang yang tidak melaksanakan salat Jumat 3 kali karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadis sebagai "orang kafir nifaq/munafik".

Selain itu, LBM PBNU menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat.

Dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19, diterangkan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, karena salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti, yaitu salat zuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.

Peralihan kepada kewajiban pengganti dapat didasarkan kepada mafhūm aulā (argumentum a minore ad maius), bahwa apabila suatu hal yang lebih ringan dapat membenarkan untuk tidak melakukan suatu yang wajib, maka hal yang lebih berat tentu lebih dapat lagi membenarkan untuk tidak melakukan yang wajib tesebut.

Rujukannya adalah riwayat ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās yang berkata kepada muazinnya suatu hari ketika terjadi hujan, "Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh, asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh, maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh, namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing)."

Ia menambahkan, "Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin (H.R. Muslim).

Hujan yang tidak menimbulkan bahaya dan mudarat, hanya menyebabkan sedikit ketidaknyamanan, dapat menjadi alasan untuk tidak menghadiri salat Jumat. Oleh karenanya, keadaan yang jauh lebih berat, seperti penyebaran Covid-19, tentu lebih dapat lagi untuk menjadi alasan tidak menghadiri salat Jumat. Bahkan penyelenggaraan salat Jumat ditiadakan dalam rangka menghindari bahaya tersebut.

Senada dengan keterangan di atas, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut saat terjadi wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir, asalkan mengganti dengan salat zuhur.

"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait SHALAT JUMAT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus