tirto.id - Hukum puasa dalam keadaan junub dan belum mandi wajib sudah diatur jelas dalam fikih Islam. Mengenai apakah belum mandi wajib boleh puasa, Rasulullah SAW telah memberi contoh hukum yang berlaku dalam kondisi tersebut.
Seturut sejumlah hadits shahih, hukum puasa dalam keadaan junub bisa tetap sah meski seseorang belum mandi wajib hingga memasuki waktu subuh pada bulan Ramadhan. Jadi, saat sudah masuk waktu subuh (fajar), orang yang junub belum mandi wajib tapi puasa apakah sah? Iya, sebagian besar ulama menyatakan puasanya tetap sah.
Keadaan junub adalah kondisi badan memiliki hadas besar karena hubungan suami-istri (jimak), baik dengan keluar mani (sperma pria atau cairan wanita saat orgasme) ataupun tidak. Kondisi junub juga terjadi ketika pria maupun wanita keluar mani karena hal selain jimak, seperti mimpi basah, onani, dan masturbasi.
Saat dalam keadaan junub, pria maupun wanita harus melakukan mandi wajib agar dapat suci dari hadas besar. Orang dalam keadaan junub perlu mandi wajib agar sholatnya sah, dan boleh melakukan sejumlah ibadah lainnya seperti membaca Al-Quran, berdiam diri di masjid, thawaf, dan memegang mushaf Al-Quran.
Hukum Puasa dalam Keadaan Junub
Saat masih berada dalam keadaan junub, apakah belum mandi wajib boleh puasa? Terkait masalah ini, sebagian besar ulama bersepakat, hukum puasa belum mandi wajib dalam keadaan junub hingga sudah masuk waktu subuh adalah tetap sah dan tidak batal.
Bahkan jika dalam keadaan junub belum mandi wajib sampai siang hari pun puasa tidak batal. Namun sebaiknya jangan dilakukan, kecuali seorang muslim berada dalam keadaan tertentu di luar kemampuannya, seperti tidak sengaja ketiduran sejak malam dan bangun siang hari.
Di antara dalil yang menjadi dasar pendapat ulama mengenai sahnya puasa dalam kondisi junub belum mandi wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, yakni Aisyah Ra dengan arti sebagai berikut:
"Waktu fajar pada bulan Ramadan sedang beliau [Rasulullah SAW] dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa," [HR. Muslim].
Ada juga hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah yang artinya sebagai berikut:
"Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa (membatalkan puasanya) dan tidak pula meng-qadhanya," (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud perkataan Ummu Salamah Ra bahwa “Rasulullah SAW tidak mengqadha” adalah karena puasa tersebut sah. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan hal ini dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) sebagai berikut:
"’Rasulullah SAW tidak mengqadha’ maksudnya tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya."
Berdasarkan sejumlah hadits, jumhur ulama bersepakat bahwa suci dari hadas besar saat junub tidak menjadi syarat sah pelaksanaan ibadah puasa. Sebab, Rasulullah Saw pernah melaksanakan puasa tetapi belum mandi wajib saat sedang junub hingga terbitnya fajar.
Kapan Batas Mandi Junub saat Puasa?
Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menyatakan, meski diperbolehkan menunda mandi junub, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum waktu subuh.
Meskipun puasa bisa tetap sah, yang lebih utama ialah menyegerakan mandi wajib ketika berada di dalam kondisi junub sebelum memasuki waktu subuh, atau sesaat setelah fajar terbit. Jadi, mandi wajib karena junub itu perlu dilakukan agar salat subuhnya sah.
Mandi junub yang terlambat akan menyebabkan salat subuh terbengkalai. Terlebih jika sengaja menunda mandi wajib sampai siang hari.
Perlu diingat, orang yang berpuasa tapi sengaja melalaikan salat fardu akan mendapatkan dosa besar, dan pahala puasanya pun dapat lenyap. Maka itu, sengaja menjalankan puasa dalam keadaan junub belum mandi wajib hingga lewat waktu subuh atau bahkan sampai siang hari tidaklah dibenarkan.
Puasa dalam keadaan junub belum mandi wajib sampai siang hari pada bulan Ramadhan, diperbolehkan hanya jika tidak didasari kesengajaan. Misalnya, karena ketiduran setelah berhubungan suami-istri pada malam hari dan baru bangun saat waktu sudah siang.
Bacaan Niat Mandi Junub atau Mandi Wajib
Bacaan niat mandi junub (mandi wajib) dalam bahasa Arab dapat dilafalkan sebagai berikut.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin:
Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala.
Artinya:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala.”
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Addi M Idhom