Menuju konten utama

Hukum Minum Setelah Imsak & Berkumur Saat Wudhu Usai Adzan Subuh

Bagaimana hukum minum setelah imsak dan berkumur saat wudhu setelah adzan sholat subuh? Apakah umat Islam masih boleh makan dan minum hingga adzan subuh?

Hukum Minum Setelah Imsak & Berkumur Saat Wudhu Usai Adzan Subuh
Bagaimana hukum minum setelah imsak dan wudhu setelah adzan sholat subuh? Apakah umat Islam masih boleh makan dan minum hingga adzan subuh? Ilustrasi Anak Minum Air. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum minum setelah imsak diperbolehkan, namun sebaiknya tidak dilakukan supaya mendapatkan keutamaan sunnah. Di sisi lain, wudhu usai adzan subuh hendak shalat, dapat dikerjakan seperti biasa, asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.

Puasa adalah ibadah menahan diri dari lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya mulai terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu Magrib). Lantas, apa itu waktu imsak yang penting untuk diketahui dalam pelaksanaan puasa Ramadhan?

Imsak merupakan saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Imsak bukan batas akhir untuk makan dan minum, melainkan tanda kehatian-hatian untuk kaum muslim karena waktu terbitnya fajar shadiq (Subuh) akan segera datang.

Orang yang masih sahur ketika waktu subuh tiba, dapat dihukumi batal menjalankan ibadah puasa. Oleh sebab itu, imsak berperan penting menjadi rambu-rambu kehatian-hatian bagi orang yang hendak menjalankan ibadah puasa.

Di sisi lain, keberadaan imsak menjadi perbuatan sunnah yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Qatadah Ra. dari Anas bin Malik Ra. diceritakan pernah mendengarkan penuturan Zaid bin Tsabit yang berkata, "Kami pernah sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami shalat berjemaah". Anas bertanya, "Berapa lama jarak antara sahur dan salat?". Hal ini dijawab Zaid, "kira-kira 50 ayat," (HR. Tirmidzi).

Ukuran durasi membaca 50 ayat dalam hadis di atas menjadi penentuan waktu imsak di Indonesia. Kemenag RI berdasarkan Rapat Tim Hisab dan Rukyat yang dihadiri MUI, NU, Muhammadiyah, hingga PERSIS pada 22 Juni 2016 silam sepakat bahwa durasi bacaan 50 ayat setara 10 menit. Dengan itu, ditetapkan bahwa waktu imsak dan azan Subuh di Indonesia adalah 10 menit.

Hukum Minum Setelah Imsak, Apakah Masih Boleh?

Hukum makan dan minum setelah Imsak diperbolehkan sebelum azan Subuh berkumandang. Hal tersebut diterangkan pada potongan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut.

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu [perbedaan] antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai [datang] malam," (QS. Al-Baqarah [2]: 187).

Meskipun diperbolehkan, seorang yang hendak berpuasa sebaiknya telah menyelesaikan sahur sebelum waktu imsak supaya mendapatkan keutamaan sunnah

Di sisi lain, umat Islam perlu menghindari keadaaan masih makan maupun minum dalam kondisi azan Subuh telah berkumandang. Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan sebagai berikut:

"Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya [makanan tersebut] sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah."

Hukum Wudhu Setelah Adzan Sholat Subuh

Wudhu untuk salat Subuh setelah imsak dapat dilakukan secara biasa seperti di luar bulan Ramadhan. Namun, kaum muslim sebaiknya berhati-hati ketika berkumur dan istinsyaq saat wudhu, ditakutkan ada air yang masuk sehingga membatalkan puasa sebagaimana anjuran hadis sebagai berikut:

"Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq [menghirup air ke dalam hidung], kecuali ketika kamu sedang puasa," (HR. Abu Dawud: 142).

Di sisi lain, berkumur dan istinsyaq tidak termasuk dalam rukun wudhu, melainkan perilaku sunnah. Oleh sebab itu, berkumur dan istinsyaq selama berpuasa dianjurkan ditinggal terlebih dahulu.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja menyebutkan enam rukun wudhu sebagai berikut:

  • Membaca niat
  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan
  • Mengusap bagian kepala
  • Membasuh kedua kaki
  • Melakukan gerakan wudhu secara urut.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus