Menuju konten utama

Hukum Kebiri

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu ini mengatur hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hukum Kebiri
“Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula,” tegas Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (25/5).

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perppu ini mengatur hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Penulis: Taufik Subarkah
Editor: Taufik Subarkah & Sabda Armandio