Menuju konten utama

Hukum Berenang & Menyelam Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?

Apakah berenang dan menyelam dapat membatalkan puasa? Penting untuk berhati-hati dalam aktivitas selama berpuasa demi sempurnanya ibadah.

Hukum Berenang & Menyelam Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?
Ilustrasi Salat. foto/istockpphoto

tirto.id - Berenang tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, dengan prinsip hati-hati, kecuali dalam keadaan terdesak seperti nelayan yang sehari-hari mencari ikan dengan cara menyelam, seorang muslim sebaiknya menghindari aktivitas berenang ketika berpuasa, demi mencegah kemungkinan batal puasanya.

Berenang dan menyelam adalah kegiatan yang boleh (mubah) dilakukan dalam Islam. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillabahwa Rasulullah saw. bersabda,"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali 4 (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (H.R. An-Nasa’i).

Namun, berenang dan menyelam menjadi riskan dilakukan saat seseorang sedang berpuasa. Pasalnya, kegiatan tersebut memungkinkan masuknya air masuk ke dalam tubuh melalui berbagai rongga yang ada seperti mulut, telinga, hidung, anus, hingga lubang kemaluan. Bukan air saja, bisa pula benda padat kecil juga ikut masuk tanpa disadari.

Dalam Fathul Qarib, terdapat hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu sebuah benda yang dengan sengaja sampai ke dalam jauf (anggota tubuh manusia yang memiliki rongga), memasukkan benda ke salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur), muntah dengan sengaja, hubungan intim (jima'), keluar mani (sperma) sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, dan murtad.

Ketika seseorang berenang, dan orang tersebut kurang ahli, ada kemungkinan air dapat masuk melalui rongga tubuh. Dengan demikian, orang tersebut menjadi batal puasanya karena masuknya air ke dalam rongga, bukan karena aktivitas berenangnya.

Prinsip kehati-hatian selama berpuasa penting, agar umat Islam tercegah dari kemungkinan masuknya benda dari jauf. Tidak hanya dalam aktivitas renang. Tetapi juga dalam aktivitas lain.

Dalam berwudu, ketika seseorang yang berpuasa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidup) pada siang hari, maka ia mesti tidak melakukannya dengan "bersungguh-sungguh" atau terlalu kencang, sehingga membatasi potensi air tertelan ke kerongkongan.

Diriwayatkan dari jalur Ashim bin Laqhith bin Shabirah, sang ayah (Laqith bin Shabrah) bertanya kepada Rasulullah tentang wudu. Nabi menjawab, "Sempurnakanlah wudu, basuhlah sela-sela jarimu dan beristinsyaqlah lebih dalam kecuali jika kamu sedang berpuasa" (H.R. Tirmidzi 718).

Atas dasar prinsip kehati-hatian ini, jika aktivitas berenang bukanlah profesi, seseorang yang berpuasa sebaiknya menunda aktivitas tersebut dikerjakan setelah ia berbuka puasa. Menghindari melakukannya saat berpuasa adalah lebih baik demi memperoleh kebaikan ibadah berpuasa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus