Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi

Klaim mengenai mata uang Rp100 ribu bergambar Jokowi adalah isu lama yang dimunculkan kembali. Pihak BNI dan BI telah menegaskan isu ini sebagai hoaks.

Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi
Header Periksa Fakta Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi. tirto.id/Tino

tirto.id - Setelah masa jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia berakhir, nama Joko Widodo masih ramai menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Sebagai figur yang memimpin Indonesia selama dua periode, Jokowi tidak luput dari prestasi dan kontroversi, hal ini membuat berbagai informasi tentangnya terus bermunculan dan selalu menarik perhatian.

Baru-baru ini misalnya, beredar di media sosial unggahan (arsip) terkait wacana Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengeluarkan pecahan uang Rp100 ribu bergambar Presiden Indonesia ke-7 tersebut.

Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah,” tulis narasi dalam foto. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan nama “Dara Dina” pada Minggu (01/12/2024).

"Ada wacana foto Jokowi dibuat diuang pecahan 100rb..Netizen: Syaratnya berat harus Meninggal dulu Alasannya semua yg foto diuang sdh meninggal dan utk dikenang...🤭," bunyi keterangan penyerta pengunggah.

Periksa Fakta Hoaks Wacana Uang Pecahan

Periksa Fakta Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi.

Unggahan tersebut mengumpulkan lima reaksi (tanda suka dan emoji) serta sembilan komentar. Namun, kami menemukan akun tersebut juga menyebarkan unggahan serupa di grup lain. Misalnya di grup "Abah Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Relawan Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Gerakan Relawan Anies Baswedan" (arsip), "Anies Baswedan untuk Indonesia" (arsip), "Menuju Indonesia Emas" (arsip), dan "Indonesia Bersuara" (arsip).

Kami juga menemukan unggahan serupa dari akun "Moh Tata" (arsip) pada 14 Desember 2024. Dia juga mengunggah foto tersebut di grup lain, yang kami temukan di grup "Komunitas Kreator Pemula" (arsip). Unggahan-unggahan tersebut, meski tidak banyak menarik perhatian, tapi persebarannya cukup luas di berbagai grup.

Lantas, benarkah wacana BNI untuk mengeluarkan uang 100 ribu dengan gambar Jokowi? Bagaimanakah faktanya?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri sumber gambar yang beredar. Terlihat petunjuk, watermarkDetik.com pada sudut foto, kami memasukkan kata kunci “Uang 100 ribu gambar Jokowi detikcom” pada kolom pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan artikel dari Detik (arsip) yang memberitakan hal tersebut. Berdasarkan artikel berita tersebut, konten uang pecahan Rp100 bergambar Jokowi pertama kali diunggah oleh pengguna Tiktok dengan nama akun @ins4nt4k_punya pada Selasa (12/7/2022).

Kami juga melakukan pencarian dengan metode reverse image search (pencarian gambar terbalik). Hasilnya juga mengarahkan ke halaman yang serupa.

Artikel dari Detik tersebut membahas tentang gambar yang sama, uang pecahan Rp100 ribu dengan wajah Jokowi. Artikel tersebut pertama kali tayang pada Juli 2022 lalu. Tirto juga sempat membuat artikel terkait hal ini.

Pada pertengahan Juli 2022, gambar pecahan uang Rp100 bergambar Jokowi tersebut viral di TikTok. Narasinya serupa, bahwa BNI akan mengeluarkan mata uang tersebut menggantikan uang pecahan Rp100 ribu. Kala itu pihak Bank Indonesia langsung memberi tanggapan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono memastikan informasi tersebut hoaks atau tidak benar. Sebab uang kertas acuan dikeluarkan bank sentral selama ini menggunakan gambar pahlawan. "Cuma yang pasti itu salah itu hoax," kata Erwin Selasa, (12/7/2022), dikutip Tirto.

Dia menuturkan penggunaan gambar pahlawan di uang kertas memiliki track record dan kredibilitas bagus. Karena jika menggunakan gambar orang masih hidup akan sangat berisiko. "Jadi kalau masih hidup terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu kan berisiko. Jadi untuk jaga-jaga kayak gitu kala pun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan," jelasnya.

Erwin pun mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dan tidak menyebarkan informasi hoaks. Sebab rupiah merupakan kedaulatan negara dan sesuai dengan undang-undang sehingga ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan. "Itu ada undang-undangnya sanksi pidana," pungkasnya.

Sementara itu Corporate Secretary BNI, Mucharom, juga sempat berkomentar kala itu. Kepada CNBC Indonesia (arsip), dia menegaskan bahwa BNI sebagai Bank Umum Milik Negara tidak memiliki tugas atau kewenangan seperti yang dipegang oleh Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia.

Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas moneter, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia.

“Sejarahnya, pada tahun 1968, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi 'Bank Negara Indonesia 1946' dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral," jelas Mucharom dikutip CNBC Indonesia, juga pada Selasa (12/7/2022).

Jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya di Pasal 6 juga ada ketentuan mengenai wajah orang dalam uang rupiah. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 UU 7/2011 terdapat ketentuan yang lebih detil, bunyinya:

(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.

(2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.

(3) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Aturan ini dibuat untuk menjaga nilai sejarah dan penghormatan terhadap tokoh yang diabadikan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah memuat gambar Pahlawan Nasional atau figur publik yang sudah wafat, dengan penetapan resmi melalui Keputusan Presiden.

Tirto juga menemukan artikel dari arsip artikel Kementerian Komunikasi dan Digital. Isu uang Rp100 bergambar Jokowi sempat beredar juga sebelumnya, pada tahun 2021. Kala itu uang dengan wajah Jokowi tersebut dikaitkan dengan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada tahun 2021, Bank Indonesia juga menyebut informasi ini sebagai hoaks. Mereka menyebut kalau kala itu tidak ada rencana mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi.

Isu soal uang berwajah Jokowi adalah isu lawas yang diungkit kembali.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, wacana BNI mengeluarkan pecahan uang Rp100 ribu bergambar Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Narasi mengenai uang bergambar wajah Jokowi sudah muncul sejak tahun 2021 dan muncul lagi tahun 2022. Pihak Bank Indonesia dan BNI sudah menjelaskan kalau informasi ini adalah hoaks.

Pihak BNI menegaskan kalau mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencetak uang seperti Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia. Sementara pihak Bank Indonesia menegaskan mereka dalam mengeluarkan uang kertas selalu menggunakan gambar pahlawan dan menghindari menggunakan gambar wajah orang yang masih hidup.

==

Rataliya Puspita Varera berkontribusi dalam penulisan periksa fakta ini.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - News
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto & Farida Susanty