tirto.id - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, ke polisi. Pengaduan tersebut terkait dengan pernyataan Saut Situmorang di salah satu program di televisi yang dinilai telah melecehkan HMI.
"Pernyataannya yang menggeneralisir (HMI) tidak bisa dimaafkan begitu saja. Dia (Saut Situmorang) mengatakan perkaderan HMI itu seolah melahirkan kader-kader yang korup," tukas Ketua Bidang Hukum PB HMI, Muhammad Fauzi, di Jakarta, Senin (9/5/2016).
Laporan PB HMI ke Bareskrim Polri tercatat pada nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah seperti dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sekiranya ada permintaan maaf dari Saut Situmorang, kami bisa memaklumi. Tapi ketika dalam 2 X 24 jam pernyataan kami di media (massa) tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum," tandas Muhammad Fauzi.
Saut Situmorang sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka dalam konferensi pers di hari yang sama. "Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain, sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi, untuk itu saya mohon maaf atas pernyataan tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf," ucapnya.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya