Menuju konten utama

HIPPI : Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Membayar THR Penuh Tahun Ini

Menurut HIPPI, arus kas sektor hiburan, jasa EO & usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, hingga UKM masih belum mampu bayar THR secara penuh tahun ini.

HIPPI : Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Membayar THR Penuh Tahun Ini
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta, pemerintah agar memberikan ruang dialog terkait kewajiban pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Sebab, dia beralasan tidak semua perusahaan bisa membayarkan THR kepada karyawannya.

Pemerintah sendiri mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan secara penuh dan tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

"Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan," kata Sarman dalam pernyataan resmi diterima Tirto, Senin (11/4/2022).

Dia mengatakan, dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, di mana masih dalam proses pemulihan masih banyak sekor usaha yang cash flow-nya tertekan.

Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini, lanjut Sarman, arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan membayar seperti; sektor hiburan, aneka jasa EO dan usaha penunjangnya, restoran, cafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," jelasnya.

Atas dasar itu, dia ingin Posko THR kegamaan yang dibentuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Sarman, keterbukaan dan transparansi saat ini menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri