Menuju konten utama

Hingga Juni 2021, Narkoba yang Disita Polri Capai Rp11 Triliun

Sepanjang 2021, Polri telah mengungkap 19.229 kasus narkoba dan mengamankan 24.878 tersangka.

Hingga Juni 2021, Narkoba yang Disita Polri Capai Rp11 Triliun
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuranElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Juni tahun ini, Polri telah mengungkap belasan ribu perkara narkoba.

"Selama tahun 2021, kami telah mengungkap 19.229 kasus narkoba dan mengamankan 24.878 tersangka," ucap dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021). Modus operandi yang kerap digunakan oleh sindikat seperti menyamarkan bungkusan atau transaksi dari kapal ke kapal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Sindikat luar negeri pun dianggap ikut serta dalam perkara ini. Lantas, total narkoba yang disita polisi yaitu 7.786 kilogram sabu; 2.100 kilogram ganja; 7,3 kilogram heroin; 34,3 kilogram tembakau gorila; dan 239.277 butir ekstasi. Bila dikonversikan, nilai barang bukti narkoba disita sekira Rp 11,66 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati mengingatkan ihwal lokasi hiburan malam di Sumatera Utara menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkoba. Perempuan itu ingin polisi menindak bandar narkoba. Dia mencontohkan laporan masyarakat di Sumatera Utara.

“Bahwa di Sumatera Utara terdapat tiga diskotek yang terindikasi selama ini digunakan untuk bertransaksi dan memakai narkoba. Diskotek tersebut telah beberapa kali dirazia tetapi sampai saat ini masih beroperasi sebagaimana biasanya," tutur Sari.

Lantas ia juga memberitahukan informasi itu ke Kapolda Sumatera Utara, agar polisi bisa langsung menuntaskan perkara tersebut.

Selanjutnya, Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengapresiasi Polri karena berhasil mengungkap peredaran narkoba saat ini.

Arteria mengingatkan agar tak hanya Polri yang berhasil menindak kasus narkoba. “Jangan cuma Polri (yang) hebat, Badan Narkotika Nasional dibantu untuk hebat, Pak, dan kami juga dibantu RUU Narkotika,” kata dia.

Dua hari lalu, Sigit merilis soal keberhasilan Korps Bhayangkara menggagalkan peredaran sabu jaringan Timur Tengah. Sigit menyatakan dalam kasus ini sindikat narkotika itu bekerja sama narapidana.

“Kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing, yang menjadi narapidana lapas di Cilegon. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan transnasional, peredaran gelap narkoba,” ujar dia, Senin (14/6).

Tujuh tersangka dibekuk pada periode Mei-Juni, yakni R, HA, AS, NB, AK, CSN dan UCN. Dua nama terakhir merupakan warga negara Nigeria, sisanya merupakan orang Indonesia. Berdasar hasil pendalaman, barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika. sambung Sigit. Pertama, polisi menangkap pelaku di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini polisi menyita 393 kilogram sabu.

Selanjutnya, polisi menyasar pelaku yang berada di Pasar Modern Bekasi, kali ini mereka menyita 511 kilogram sabu. Tempat ketiga yakni Apartemen Basura, Jakarta Timur, dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Terakhir, polisi menggerebek Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, 175 kilogram sabu berhasil diamankan petugas. Total sabu yang berhasil disita polisi yakni 1,129 ton.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan/atau pidana maksimal hukuman mati. Dalam perkara ini, nilai barang bukti saat ini mencapai Rp1,694 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri