tirto.id -
Dalam persidangan terungkap bahwa Hilman Mattauch justru menelpon pihak asuransi daripada kepolisian, usai kecelakaan Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta.
"Kenapa saudara nggak menelpon polisi? kan kecelakaan?" tanya majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
"Yang ada di kepala saya telepon asuransi saja yang mulia," kata Hilman.
Dalam kecelakaan tersebut, Hilman mengendarai mobilnya sendiri Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Ia membawa Setya Novanto dan salah satu ajudan ketika mobil itu menabrak tiang lampu. Mobil Hilman ringsek pada bagian depan, sedangkan tiang listrik masih berdiri kokoh. Usai kecelakaan itu, Setya Novanto yang tengah dicari-cari KPK, dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Kepada hakim, Hilman mengakui, ia melihat mobil derek perusahaan asuransi Raksa membawa mobilnya. Tapi hakim terus mencecar dengan menyampaikan bahwa seseorang yang kecelakaan seharusnya menghubungi kepolisian, bukan asuransi. Hakim juga menyampaikan, bukti kecelakaan bisa hilang bila diderek oleh mobil asuransi.
Hilman menjawab, dirinya hanya ingin agar mobil dibawa ke bengkel, tetapi malah dibawa ke unit kecelakaan lalu lintas Polda untuk diperiksa polisi.
"Atau memang Saudara aja nggak sengaja nggak mau telepon polisi?" tanya hakim.
"Pertama saya kepikiran cuma telepon asuransi yang mulia. yang ada di kepala saya itu saat itu. telepon Asuransi, telepon kantor telepon keluarga. hanya itu yang mulia yang ada di kepala saya yang mulia. Karena itu kan baru pertama kali kejadian parah seperti itu yang mulia," dalih Hilman.
Selain Hilman, dalam persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tiga dokter RS Medika permata hijau yakni Djoko Sanjoto Suhud (dokter ahli bedah), Nadia Husein Hamedan (dokter ahli syaraf), dan Mohammad Toyibi (dokter spesialis jantung).
Bimanesh didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia didakwa merintangi dengan cara membantu Novanto tidak diperiksa dengan alasan dirawat di rumah sakit. Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu mem-booking kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH