Menuju konten utama

Hexana: Produk Saving Plan Jiwasraya Mirip Skema Ponzi

Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyebut produk investasi Saving Plan Jiwasraya mirip skema Ponzi.

Hexana: Produk Saving Plan Jiwasraya Mirip Skema Ponzi
Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Jumat (27/12/2019). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Direktur Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut produk investasi Saving Plan yang ditawarkan perusahaanya sejak 2012 berisiko masuk ke dalam skema Ponzi.

Sebab, kata dia, produk yang ditawarkan melalui bancassurance itu menjanjikan guaranteed return (pengembalian) yang sangat besar, sementara likuiditas perusahaan tak cukup untuk membayarnya setelah jatuh tempo.

"Mungkin dari awal tidak berpikir untuk (buat skema) Ponzi, tapi ujung-ujungnya Ponzi," ujarnya saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Skema Ponzi merupakan salah satu bentuk penipuan investasi, di mana imbal hasil yang diberikan berasal dari investasi baru, bukan dari keuntungan usaha. Secara terus menerus hal itu terjadi, hingga sampai satu titik tidak ada investasi baru sehingga perusahaan tidak dapat membayar keuntungan investasi yang lama.

Hexana menuturkan, return produk saving plan Jiwasraya mencapai 9-13 persen selama kurun waktu 2013 hingga 2018. Sementara tingkat suku bunga deposito tahun 2018 hanya sebesar 5,2-7 persen, suku bunga obligasi 8-9,5 persen dan pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tahun 2018 minus 2,3 persen.

Lantaran hal itu, mau tak mau penjualan produk tersebut harus dihentikan karena tiap uang yang masuk dari nasabah JS Saving Plan akan menimbulkan negative spread atau pendapatan bunga negatif dan membuat perusahaan justru merugi lebih dalam.

Saat ini, kata Hexana, bisnis perusahaan tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun per September 2019. Premi yang dikumpulkan Jiwasraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah JS Saving Plan.

"Jadi dihentikan ada dua alasan. Otoritas bilang kita harus setop, ya setop. Kedua, karena tidak memungkinkan pengembaliannya," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Restu Diantina Putri