Menuju konten utama

Hero Supermarket Resmi Tutup 26 Gerai dan Pecat 532 Karyawan

Hero Supermarket menutup 26 gerainya di Indonesia. Penutupan 26 gerai ini mengakibatkan 532 karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hero Supermarket Resmi Tutup 26 Gerai dan Pecat 532 Karyawan
Sejumlah karyawan dan bekas karyawan Hero dan Giant Supermarket yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hero Supermarket dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjukrasa di Kantor Pusat PT Hero Supermarket di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mengumumkan resmi menutup 26 gerainya di Indonesia pada awal tahun ini. Penutupan 26 gerai HERO ini membuat 532 karyawan perusahaan itu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk menyatakan penutupan 26 unit gerai HERO di Indonesia tersebut telah diputuskan pada 10 Januari 2019. Menurut Tony, penutupan 26 gerai HERO itu merupakan strategi efisiensi untuk memaksimalkan produktivitas kerja.

"26 toko telah ditutup dan dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut,” kata Tony dalam siaran resmi tertulisnya yang diterima reporter Tirto pada Minggu (13/1/2019).

Dia menjelaskan, sampai dengan kuartal III tahun 2018, nilai penjualan HERO menurun 1 persen atau menjadi Rp9.849 miliar dibanding capaian pada 2017, yakni Rp9.961 Milliar. Penurunan itu terjadi karena penjualan pada bisnis makanan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Meskipun demikian, kata Tony, bisnis non-makanan tetap tumbuh.

Penutupan 26 gerai itu, dia melanjutkan, diputuskan oleh perusahaannya demi menjamin bisnis bisa berkembang secara berkelanjutan.

“Perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan bisnis khususnya dalam bisnis makanan, oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa yang akan datang,” ujar Tony.

Tony mengklaim 92 persen dari 532 karyawan HERO yang dipecat akibat penutupan 26 gerai itu sudah menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja.

“[Pekerja yang dipecat] telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” kata dia.

Sebaliknya, pemecatan 532 karyawan ini diprotes oleh Serikat Pekerja PT Hero Supermarket. Para pekerja sempat menggelar demonstrasi pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu. Mereka menilai pemecatan ratusan karyawan itu merupakan PHK sepihak.

PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) merupakan perusahaan ritel modern di Indonesia yang didirikan pada tahun 1971. Hingga 30 September 2018, perseroan mengoperasikan 448 toko, terdiri dari 59 Giant Ekstra, 96 Giant Ekspres, 31 Hero Supermarket, 3 Giant Mart, 258 Guardian Health & Beauty, dan satu toko IKEA.

Baca juga artikel terkait KASUS PHK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom