Menuju konten utama

Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP

DPP PDIP dan Hasto Kristiyanto menjanjikan bersikap kooperatif dan taat pada hukum selama proses pemeriksaan oleh KPK.

Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengeklaim bahwa PDIP berhasil menang di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota dalam kontestasi Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) 2019, pada Senin (6/1/2025) hari ini.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan, absennya Hasto hari ini karena telah terjadwal untuk menghadiri rangkaian acara HUT PDIP sebelum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima," kata Guntur kepada Tirto, Senin (6/1/2025).

Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menambahkan, Hasto dan tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan ke KPK agar bisa diperiksa setelah 10 Januari 2025, atau setelah berakhirnya rangkaian acara HUT PDIP. PDIP dan Hasto, kata Ronny, berjanji akan taat pada semua proses hukum yang sedang dilakukan KPK saat ini.

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Hasto pada hari ini. Tessa mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto