Menuju konten utama

Hasil Seleksi PPPK Dosen dan Tenaga Pendidik, 2.877 Peserta Lolos

Jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar.

Hasil Seleksi PPPK Dosen dan Tenaga Pendidik, 2.877 Peserta Lolos
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru untuk mengisi posisi dosen dan tenaga pendidik (tendik).

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ari Hendrarto Saleh, dalam pengumumannya pada 1 Maret 2019 menyebutkan, ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Mereka terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posisi tendik PTN Baru.

Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar. Sementara untuk formasi tendik PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi.

“Presentase yang lulus seleksi mencapai 98,02 persen,” tulis Ari Hendrarto melalui keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet pada Minggu (3/3/2019).

Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenristekdikti dapat dilihat melalui link berikut ini. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN PPPK 2019.

Ari menegaskan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.

“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go.id atau ssp3k.bkn.go.id,” tulis Kemenristekdikti.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.

Ia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.

Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian PANRB, lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

“Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan,” tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH