Menuju konten utama

Hasil Pemeriksaan Puspom TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Dedi dapat disimpulkan sebagai show-off force dalam rangka memengaruhi proses hukum keponakannya.

Hasil Pemeriksaan Puspom TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Mabes TNI resmi memeriksa Mayor Dedi Hasibuan (DFH), prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan viral beberapa waktu lalu. Dedi diperiksa di Jakarta oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

“Atas perintah bapak Panglima TNI, kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojo dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi datang bersama rekan prajurit TNI di hari libur, dapat disimpulkan sebagai ajang show-off force dalam rangka memengaruhi proses hukum kepada keponakannya. Pihak TNI menilai hal itu tidak berkaitan dengan keperluan dinas.

“Ini tidak ada urgensinya dengan dinas" tegas Agung.

Sementara itu, Kresno menjelaskan, setiap anggota dan keluarga besar TNI memang berhak mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum mengacu pada Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU Nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU Nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI Nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017. Namun, dalam kasus Dedi, pihak TNI menilai ada kesalahan upaya pemberian bantuan hukum.

“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat," jelas Kresno.

Agung mengatakan, masalah Dedi pun resmi dilimpahkan kepada Puspom TNI AD untuk ditangani lebih lanjut. "DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis," tutur Agung.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz