tirto.id - Petugas gabungan menindak pelanggar protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan PSBB kembali hari pertama di DKI Jakarta. Mereka terjaring dari delapan titik penjagaan. Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mengenakan masker dan angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari kapasitas.
“Sejak kemarin ada 221 penindakan yang kami lakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2020).
Rinciannya 212 orang tidak bermasker dan 9 angkutan umum yang penumpangnya lebih dari 50 persen.
Delapan titik penjagaan terdapat di kawasan Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran Hotel Indonesia, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading. Sanksi yang diberikan petugas pun beragam, sesuai dengan jumlah pelanggaran. Tim Satpol PP yang akan menindak.
"Sekali dikasih tahu ada denda. Dua kali (melanggar) nanti denda dua kali lipat," imbuh Yusri.
Sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu dan kelipatannya (progresif). PSBB darurat di ibu kota mulai berlangsung sejak 14 September 2020 lantaran antisipasi semakin masifnya penularan COVID-19 di Jakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz