Menuju konten utama

Hari Palang Merah Indonesia 2022: Ada 3 September dan 17 September

Kenapa Hari PMI diperingati pada 3 dan 17 September 2022?

Hari Palang Merah Indonesia 2022: Ada 3 September dan 17 September
Logo PMI. foto/https://pmi.or.id/

tirto.id - Hari Palang Merah Indonesia 2022 akan diperingati pada 3 September dan 17 September. Tanggal 3 September bertepatan dengan saat Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional pada tahun 1945.

Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Sebelum Indonesia merdeka, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).

Pada 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. NERKAI dibubarkan karena di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional.

Sejarah PMI

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional pada 15 Juni 1950.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Tujuan PMI adalah untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembinaan relawan;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  • Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  • Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan.

Baca juga artikel terkait HARI PMI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya