Menuju konten utama

Hari Ini Tarif Resmi Naik, Ojol: Kami Takut Sepi Penumpang 

Tuntutan para pengendara ojol sebenarnya bukan soal naiknya tarif melainkan pengurangan di jasa aplikasi dari 15 persen menjadi 10 persen.

Hari Ini Tarif Resmi Naik, Ojol: Kami Takut Sepi Penumpang 
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pada hari ini, tarif ojek online yang baru resmi diterapkan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.Dalam surat edaran tersebut tarif baru resmi berlaku mulai 11 September 2022.

Mengenai adanya kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku para pengemudi khawatir jika penumpang akan beralih ke transportasi pribadi atau memilih transportasi umum lain.

"Kami paling takut kalau konsumen malah pilih pake transportasi lain, misalnya pakai kendaraan pribadi ya. Intinya kami takut pelanggan kurang. Kalau yang sesekali pakai sih enggak masalah, tapi kami takut kalau kenaikan ini membuat yang langganan keberatan," jelas dia kepada Tirto, Minggu (11/9/2022).

Ia menjelaskan, sebenarnya tuntutan para pengendara ojol bukan soal naiknya tarif. Namun pihaknya meminta pengurangan di jasa aplikasi dari 15 persen menjadi 10 persen. Pilihan itu sebenarnya bisa dipilih dibanding harus menaikan tarif ojek dan membebani konsumen.

"Kalau tadi misalnya dari Rp14.000 menjadi Rp16.000 ya kalau dipotong maksimal 10 persen [jasa aplikasi] aja untuk biaya palikasi tarif itu naik sedikit aja udah sangat menguntungkan untuk pengemudi ojol. Maksudnya itu disesuaikan di kisaran 10 persen ya. Jabodetabek 16 persen kan ini. Nah itu tuntutan kami itu belum diaminkan oleh kemenhub ya. Kami minta maksimal potongan itu 10 persen aja. Perusahaan aplikasi ini harus bantu ya dikurangi untuk pengguna ojol juga," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, 11 September 2022. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

"Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kata dia, Minggu (11/9/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Berlakunya tarif ojol baru menyusul setelah 3 dari keputusan menteri yang terbit pada 7 September lalu.

Tarif ojol disusun berdasarkan dua komponen. Salah satunya terkait biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.

Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri