Menuju konten utama

Hari Ini, KPU akan Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan PBB sebagai peserta partai politik dalam pemilu.

Hari Ini, KPU akan Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 pada Selasa (6/3/2018) pukul 19.30 WIB.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, rapat pleno terbuka diagendakan untuk menetapkan PBB sebagai peserta partai politik dalam pemilu. Selain itu, dalam rapat ini akan ditetapkan pula nomor urut PBB sebagai partai pemilu tahun 2019.

"Jadi nanti malam agendanya tunggal," ucap Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU.

Nantinya, turut hadir pula beberapa perwakilan dari partai politik, Bawaslu, dan pihak kementerian yang diundang dalam penetapan PBB tersebut.

"Jadi ini adalah rapat pleno terbuka, ada perwakilan partai peserta pemilu yang hadir, Bawaslu, dan juga beberapa kementrian," ucap Arief.

Rapat pleno ini adalah tindak lanjut dari Putusan Banwaslu RI Nomor 008/PS.REG/BANWASLU/II/2018 dalam sidang Ajudikasi PBB dengan KPU di Gedung Banwaslu, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu telah memutuskan, PBB sah sebagai partai peserta pemilu 2019 dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam SK tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Ini tindak lanjut putusan Banwaslu kemarin. Kami melakukan rapat pleno sejak senin untuk menindaklanjuti keputusan Banwaslu," ucap Arief.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, keputusan terhadap PBB tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan. Diantaranya mendukung bahwa putusan Bawaslu tersebut sebagai produk hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

"Diantaranya bekerja berdasar kepada hukum, dan putusan Bawaslu dianggap sebagai hukum itu sendiri, maka kami pertimbangkan mengikuti," katanya dalam konferensi pers hari ini.

Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu dan KPU merupakan penyelenggara pemilu yang telah diberi tugas dan peran masing-masing oleh undang-undang. Bila KPU diberi tugas menyelenggarakan pemilu maka Bawaslu berperan sebagai pengawas pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari