Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019

Gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU dikabulkan Bawaslu. Dengan demikian, PBB berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang gugatan pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam, memutuskan bahwa KPU harus menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan, selaku ketua majelis pemeriksa sidang. KPU diperintahkan agar segera melaksanakan putusan Bawaslu tersebut selambat-lambatnya 3 hari setelah keputusan dibuat.

Hasil sidang ini juga membatalkan keputusan KPU tanggal 17 Februari 2018 lalu yang sempat memutuskan bahwa PBB tidak lolos verifikasi nasional sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Bawaslu menyatakan, PBB telah memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi, meliputi status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan untuk Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Dengan keputusan Bawaslu ini, partai politik besutan Yusril Ihza Mahendra itu dinyatakan bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II, pada 2019 mendatang.

Menanggapi dikabulkannya gugatan PBB ini, KPU menyatakan akan mempelajari keputusan Bawaslu. "KPU akan mengkaji terlebih dahulu. Kami akan pelajari hasil keputusan ini," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, usai sidang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya