Menuju konten utama

Harga BBM Naik, Pembatasan Pembelian Masih Harus Tunggu Perpres

Pertamina belum bisa melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU karena masih menunggu Perpres.

Harga BBM Naik, Pembatasan Pembelian Masih Harus Tunggu Perpres
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku pihaknya belum bisa melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU. Hal itu karena masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) selesai.

"Pembatasan berdasarkan kriteria tentu harus menunggu revisi Perpres 191/2014," ujarnya kepada Tirto, Rabu (7/9/2022).

Walaupun demikian, pihaknya terus melakukan pendataan dan pencatatan setiap pembelian BBM subsidi di lapangan. Tujuannya agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran.

"Itu masih perlu agar BBM subsidi ini bisa tepat sasaran," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan rampung September ini. Dengan sudah selesainya Perpres, maka diharapkan pembatasan BBM bisa dilakukan di lapangan.

"[Perpres] lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini [selesai]," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Terkait dengan pengawasan, Arifin meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran terjadi di lapangan.

"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman sebelumnya berharap revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, Solar. Sekarang kendaraan berplat kuning roda enam dan lain-lain pada praktiknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.

“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), dikutip Kamis (1/9/2022).

Saleh mengatakan, berdasarkan sejarah pemerintah ingin mewujudkan program ini melalui digitalisasi nozzle di SPBU. Di mana, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Namun, Saleh mengakui hal itu belum maksimal, karena masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftaran akan lebih masif.

Saleh tak memungkiri bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina maka registrasi akan bisa dioptimalkan.

“Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha masif dan dukungan teman media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan penyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” terang Saleh.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri