tirto.id - Narasi tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite masih terus bergaung di jagat maya. Pada awal September ini, sempat mencuat klaim bahwa Pertalite tak akan dijual lagi di stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU Pertamina.
Sementara dua bulan sebelumnya, beredar informasi tentang daftar mobil yang dilarang pakai BBM subsidi. Narasi-narasi itu muncul buntut rencana pemerintah untuk memberlakukan pembatasan subsidi pada 1 September 2024, namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menyatakan pembatasan ini bakal diimplementasikan pada 1 Oktober mendatang.
Menyusul kabar teranyar ini, narasi miring kembali berseliweran di jagat maya. Salah satu akun Facebook bernama “Satut Sate Tutut Tegalsawah" (arsip) mengunggah konten berisi sederet jenis motor, juga mobil, yang diklaim dilarang untuk menggunakan Pertalite per 2 September 2024.
Beberapa di antaranya termasuk Honda ADV 150, Honda CB150 Verza, Honda PCX, Honda Vario 150, Suzuki Burgman, Vespa Sprint, Yamaha Aerox, dan Yamaha Lexi.
“Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang isi BBM jenis Pertalite di SPBU mulai hari ini 2 September 2024.
Hingga Rabu (4/9/2024), unggahan ini sudah meraup 6 tanda suka dan 9 komentar. Unggahan ini juga telah dibagikan ulang 7 kali.
Narasi yang memuat deretan jenis motor ini juga diunggah di akun lain seperti di sini.
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Untuk memastikan kebenaran klaim yang berseliweran, Tim Riset Tirto mencoba menghubungi Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Ia mengatakan kepada Tirto, bahwa sampai saat ini masih belum ada daftar motor seperti yang disebutkan.
“Sampai saat ini belum ada, masih menunggu regulasi pemerintah,” kata Fadjar lewat pesan teks, Selasa (3/9/2024).
Seperti dilaporkan Tirto sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil, mengungkapkan implementasi pembatasan BBM subsidi ini menunggu aturan sebagai dasar kebijakan, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM terlebih dulu. Selain itu, Kementerian ESDM juga perlu melakukan sosialisasi pembatasan BBM subsidi kepada masyarakat.
“Ada rencana begitu (pembatasan BBM subsidi diberlakukan 1 Oktober 2024). Begitu aturan keluar, Permen [ESDM] keluar, ada waktu sosialisasi,” kata Bahlil saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menurut Bahlil, kini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait waktu sosialisasi kebijakan pembatasan BBM subsidi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sembari terus mengkaji aturan dasar pembatasan BBM subsidi.
Adapun wacana pembatasan Pertalite disebut berlaku untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc, tetapi per Rabu (4/9/2024), aturan soal ini belum terbit. Hingga artikel ini naik, Tirto juga belum mendapati adanya daftar resmi Pertamina soal jenis-jenis motor yang dilarang menggunakan Pertalite.
Pertamina bersama pemerintah belum berencana menghentikan distribusi Pertalite dan terus mendukung upaya-upaya pemerintah agar subsidi tepat sasaran. Hal itu dilakukan dengan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code di laman subsiditepat.mypertamina.id. Pendataan tersebut dikhususkan bagi kendaraan roda 4.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa unggahan soal daftar jenis-jenis motor yang dilarang menggunakan Pertalite bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan sampai saat ini masih belum ada daftar motor seperti yang disebutkan dan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah.
Meski ada wacana pembatasan Pertalite disebut berlaku untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc, tetapi per Rabu (4/9/2024), aturan soal ini belum terbit. Hingga artikel ini naik, Tirto juga belum menemukan daftar resmi Pertamina soal jenis-jenis motor yang dilarang menggunakan Pertalite.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty