Menuju konten utama

Hardiknas 2022, PSI Minta Pemerintah Transparan soal RUU Sisdiknas

PSI menilai Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak transparansi dan minim partisipasi publik.

Hardiknas 2022, PSI Minta Pemerintah Transparan soal RUU Sisdiknas
Siswa mengerjakan soal ujian sekolah di SMPN 1 Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Revisi Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih jauh dari transparansi dan minim partisipasi publik. Hal itu disampaikan juru bicara DPP PSI, Furqan AMC saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022.

"Tadinya kami berharap di momentum hari pendidikan yang bertepatan dengan lebaran Idulfitri ini minimal ada terobosan dari Kemendikbudristek untuk membuka akses ke publik terkait RUU Sisdiknas, ternyata nihil," kata Furqan melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2022).

"Walaupun beberapa bulan lalu sudah banyak yang mengkritik soal keterbukaan ini, Kemenristekdikbud tetap saja bergeming," tambahnya.

Furqan mengatakan banyak kekhawatiran dari publik terkait RUU Sisdiknas, terutama dalam tanggung jawab negara perihal urusan pendidikan.

Misalnya ketika nomenklatur "Madrasah" hilang dari di RUU Sisdiknas, dia mengatakan publik curiga sistem pendidikan nasional tidak lagi menaungi madrasah-madrasah dan pesantren yang banyak di Indonesia.

Begitupun dengan dihapusnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang selama ini berperan dalam mengawal mutu pendidikan. Furqan mengklaim tidak sedikit guru-guru mengkhawatirkan soal jenjang karir dan kesejahteraannya.

Furqan menambahkan para penggiat pendidikan juga mempertanyakan kedudukan pendidikan alternatif, seperti sekolah rumah, yang belum terfasilitasi dengan maksimal.

"Banyaknya kekhawatiran berbagai kalangan terhadap RUU Sisdiknas ini harusnya jadi alarm bagi pemerintah. Diskursus publik harus segera dibangun agar pendidikan bisa kita menangkan," kata dia.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengklaim sejak awal tidak ada keinginan dari pemerintah untuk menghapus madrasah dalam revisi UU Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dalam pendidikan nasional. Sebuah hal yg tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem melalui keterangan video, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan RUU Sisdiknas justru memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi Madrasah.

"Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah," kata Yaqut melalui keterangan video, Rabu (30/3/2022).

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan