Menuju konten utama

Nadiem: Wacana Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas Tak Masuk Akal

Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan tidak ada rencana penghapusan madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Nadiem: Wacana Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas Tak Masuk Akal
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan tidak ada rencana penghapusan madrasah dalam Revisi Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dalam pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem melalui keterangan video, Rabu (30/3/2022).

Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD, SMP, Mts, SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat satuan UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ucapnya.

Founder Gojek itu menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, pertama yakni kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antardaerah dan inovasi.

Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.

"Keempat, kebijakan peningkatan ekonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengklaim kementeriannya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait berbagai upaya yang inklusif.

"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam revisi RUU Sisdiknas," klaimnya.

Frasa Madrasah sebelumnya telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan