Menuju konten utama

Hakim Singgung Integritas saat Ceramahi Pengacara Ronald Tannur

Hakim menilai Lisa Rachmat telah merusak sistem peradilan karena bertemu dengan hakim yang mengadili kliennya, Ronald Tannur.

Hakim Singgung Integritas saat Ceramahi Pengacara Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim anggota pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menilai perbuatan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur telah merusak integritas sistem peradilan.

Hakim menceramahi Lisa saat dia dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kata Hakim, Lisa telah merusak sistem peradilan karena bertemu dengan Erintuah Damanik, yang merupakan hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Di seluruh Indonesia ini kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu," kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Terlebih, hakim menyebut, Lisa sebagai pengacara yang merupakan lulusan jurusan hukum, seharusnya mengerti untuk menempuh jalur hukum yang sah. Bukan malah menyuap hakim untuk menyelamatkan kliennya.

"Namun dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," ujar Hakim.

Namun, Lisa mengelak, dia menyebut pertemuannya dengan Erintuah bukanlah rencana bersama, tetapi Erintuah yang mengajaknya untuk bertemu. Dia pun mengaku tidak berniat untuk melanggar etik.

Mendengar pembelaan Lisa, hakim lagi-lagi menceramahi Lisa dan menyebut bahwa pertemuannya dengan Erintuah tetap salah karena dilakukan di luar pengadilan. Kata Hakim, Lisa seharusnya didampingi oleh pihak lain saat bertemu dengan Erintuah.

Diketahui, Lisa telah didakwa memberikan suap kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Majelis Hakim tersebut terdiri dari 3 Hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto