Menuju konten utama

Hakim Perintahkan Rampas Harta Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun.

Hakim Perintahkan Rampas Harta Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Hakim menilai Heru terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

"Terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022).

Dalam perkara ini, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berupa hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

Sejumlah harta yang diwajibkan dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi yaitu:

- 1 unit apartemen No 85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba.

- 1 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.

- 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam.

- 1 unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat.

- Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan.

- 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung.

- 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegi.

Akan tetapi, majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan