tirto.id - Hakim Shin Jong O yang memimpin sidang banding kasus korupsi istri mantan presiden Korea Selatan Kim Keon Hee, ditemukan meninggal dunia di dekat kompleks Seoul High Court pada Rabu, 6 Mei dini hari. Di dekat TKP juga ditemukan surat yang diduga adalah pesan bunuh diri.
Menurut pihak kepolisian, seperti diberitakan Korea Times, Rabu (6/5/2026), jasad Shin ditemukan sekitar pukul 01.00 waktu setempat di area taman bunga dekat pengadilan di Seoul bagian selatan setelah polisi menerima laporan sekitar satu jam sebelumnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki penyebab pasti kematian tersebut, termasuk kemungkinan bahwa Shin meninggal akibat melompat dari ketinggian.
===============
Artikel ini menyinggung tentang bunuh diri. Informasi dalam artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa.
Jika Anda, teman, kerabat, atau keluarga memiliki kecenderungan bunuh diri, segera hubungi bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau dokter kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Layanan dari Kementerian Kesehatan dapat dihubungi di nomor 119 ext 8 atau healing119.id.
===============
Update Kasus Mantan Ibu Negara Korsel
Kematian Hakim Shin menjadi sorotan luas karena ia merupakan hakim yang menangani proses banding kasus korupsi yang menjerat Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Kasus tersebut merupakan salah satu skandal politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Januari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kim atas sebagian dakwaan korupsi.
Namun dalam putusan banding bulan lalu, Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara setelah menyatakan Kim bersalah dalam keterlibatan manipulasi harga saham serta penerimaan hadiah mewah dari tokoh yang terkait dengan Unification Church.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim menyatakan Kim terbukti menerima seluruh hadiah mewah yang menjadi bagian dakwaan, termasuk dua tas Chanel, kalung berlian merek Graff, dan teh ekstrak ginseng dari mantan pejabat Unification Church pada tahun 2022.
Hadiah-hadiah tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari permintaan bantuan atau pengaruh politik.
Selain hukuman penjara empat tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta won atau sekitar sekitar Rp598,5 juta, memerintahkan penyitaan kalung berlian tersebut, serta perampasan dana sekitar 20 juta won.
Meski memperberat hukuman Kim, pengadilan banding tetap mempertahankan putusan bebas atas dakwaan pelanggaran Undang Undang dana politik terkait penerimaan hasil survei opini gratis dari seorang broker politik yang mengaku memiliki pengaruh besar.
Pengadilan menilai hasil survei tersebut tidak hanya diberikan kepada Kim dan suaminya, tetapi juga kepada pihak lain, sehingga unsur pelanggaran pidana dianggap tidak terbukti secara cukup kuat.
Putusan itu memicu respons dari tim jaksa khusus yang dipimpin Min Joong Ki. Tim penyelidik sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Kim atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pasar Modal, Undang Undang Dana Politik, dan aturan antisuap terkait penerimaan keuntungan atau hadiah.
Pada Senin lalu, tim jaksa khusus menyatakan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea untuk menentang sebagian putusan banding yang masih membebaskan Kim dari dakwaan terkait dana politik.
Kim Keon Hee sendiri telah ditahan sejak Agustus atas kasus korupsi tersebut juga mengajukan banding terhadap putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























