Menuju konten utama

Hak Veto Menko: Dicap Negatif Akademisi, Diapresiasi Pelaku Usaha

Presiden Joko Widodo berencana memberikan hak veto kepada para menteri koordinator sebagai cara untuk mengawal dan memastikan kebijakan pembantu presiden sesuai dengan visi dan misi pemerintah.

Hak Veto Menko: Dicap Negatif Akademisi, Diapresiasi Pelaku Usaha
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo berencana memberikan hak veto kepada para menteri koordinator (menko). Tujuannya agar mereka--yang berjumlah empat orang--dapat mengawal dan memastikan kebijakan menteri sesuai dengan visi dan misi pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan rencana itu diumumkan Jokowi dalam rapat kabinet yang digelar Kamis, 24 Oktober 2019.

Dengan hak ini, para menko dapat membatalkan atau menganulir kebijakan menteri di bawah koordinasinya. Ini bisa dilakukan serta merta jika memang sudah jelas bagian mana yang salah. Sementara jika yang relatif rumit dan masih dapat diperdebatkan, dapat dikomunikasikan dulu dengan presiden.

“Kalau sudah gamblang, masak apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated, ya kami bicara dulu,” terang Mahfud.

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai negatif hak veto menko. Menurutnya kebijakan akan memunculkan kesan tidak bagus karena seakan-akan regulasi dapat dikeluarkan tanpa pembahasan yang matang.

Oleh karena itu, ketimbang memberikan hak veto, menko sebaiknya memperbaiki koordinasi kementerian/lembaga di bawahnya. Bagaimanapun, lanjut Yose, itulah tugas utama menko.

Menurut Yose, keputusan menteri sebaiknya lebih dulu melalui persetujuan menko yang membawahinya.

“Sebaiknya saat rapat koordinasi itu semua [kementerian] sudah sepakat [mengeluarkan peraturan]. Jangan justru tiba-tiba dianulir,” kata Yose kepada reporter Tirto, Selasa (29/10/2019).

Pendapat serupa disampaikan Fithra Faisal Hastiadi, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Menurut Faisal, hak veto menko justru menimbulkan ketidakpastian, dan itu juga tidak baik bagi dunia usaha.

“Mereka [pelaku usaha] enggan masuk karena kebijakan tidak konsisten. Habis diumumkan masak bisa ditarik langsung?” ucap Faisal kepada reporter Tirto. Besar kemungkinan, lanjutnya, investor enggan atau menunda investasi sebelum ada kepastian regulasi.

Perilaku tersebut wajar mengingat biaya yang harus ditanggung pelaku usaha tidak kecil jika harus berkali-kali menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada.

Oleh karena itu, Fithra menyimpulkan hak veto sebenarnya bukan hal yang urgen.

“Saya mengusulkan agar tak sampai veto, tetapi cukup memaksimalkan koordinasi. Caranya, cukup memastikan setiap kebijakan yang akan dikeluarkan dibicarakan dulu dan tidak bisa keluar tanpa koordinasi,” jelas Faisal.

Faisal juga mengusulkan pemerintah membenahi data yang menjadi dasar keputusan. Ada baiknya BPS menjadi sumber data tunggal ketimbang membiarkan setiap kementerian memiliki data masing-masing yang justru berujung dispute.

Dia mencontohkan kasus perbedaan data yang melibatkan Bulog, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan saat pengambilan keputusan impor beras.

Namun ada pula yang sepakat dengan kebijakan ini. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan hak veto penting karena selama ini memang ada peraturan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan visi pemerintah.

“Saat ini masih banyak yang ego sektoral tapi dengan [hak veto] koordinasi bisa jadi lebih mantap. Kalau ada yang di luar jalur bisa langsung diveto oleh menko,” ucap Shinta saat dihubungi reporter Tirto.

Namun demikian, Shita menilai ada cara yang lebih tepat, yakni dengan mengkonsultasikan terlebih dulu berbagai kebijakan dengan pelaku usaha. Menurutnya itu lebih efektif untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.

Senada, Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengaku mendukung kebijakan hak veto menko. Dia bilang kebijakan itu bisa lebih melindungi dunia usaha.

Danang juga berharap agar hak veto itu dibuatkan aturannya, baik dengan merevisi Inpres No. 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah atau dengan menerbitkan beleid baru.

Baca juga artikel terkait KABINET INDONESIA MAJU JOKOWI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang