Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 menandatangani Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
UKP Pembinaan Ideologi Pancasila dibentuk oleh Jokowi melalui penetapan Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian, pada Februari 2018 dengan ditetapkanyan Perpres No 7 tahun 2018, UKP-PIP diubah menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Baca juga artikel terkait GAJI BPIP atau tulisan lainnya dari Louis Lugas Wicaksono
Oleh: Louis Lugas Wicaksono
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian