tirto.id - Pemerintah melonggarkan aturan tempat olahraga dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 21 September-4 Oktober 2021. Salah satunya yakni pusat kebugaran atau gym diizinkan untuk buka di daerah Level 3 dan 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen," tulis instruksi tersebut.
Pusat kebugaran diizinkan untuk kembali buka setelah dilarang pada PPKM darurat Juli lalu.
Syarat untuk menggunakan fasilitas ini hanya tercatat pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam standar operasional aplikasi tersebut, hanya pengunjung yang sudah divaksin yang bisa mengakses ke fasilitas yang diizinkan pemerintah untuk beroperasi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan