tirto.id - Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan eks anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi,” kata Michael melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurutnya, proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.
“Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi," ucapnya.
“Kami tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur,” tambahnya.
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
“Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai undang-undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz