Menuju konten utama

Golkar Tolak Usulan Dibentuknya Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan

Golkar menilai pelantikan Iriawan merupakan kewenangan pemerintah dan diyakini kebijakan itu sudah dikaji dari aspek konstitusi.

Golkar Tolak Usulan Dibentuknya Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan partainya secara tegas menolak usulan dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket terkait pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Jangan terlalu berlebihan menanggapinya soal penunjukan Komjen Irawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, apalagi dengan mengusulkan Hak Angket," kata Ace di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Dia mengatakan, Golkar menilai penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan diyakini kebijakan itu sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia kalau tidak puas dengan kebijakan tersebut, maka Komisi II DPR bisa memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan alasan kebijakan penunjukan tersebut.

"Kalau soal perwira kepolisian menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, sejauh ini sudah banyak contohnya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu menurut Ace, di Sulawesi Barat tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu, saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.

Dia menjelaskan, posisi Iriawan sebelumnya tidak dalam struktur aktif jabatan kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas sehingga tidak bisa dinilai melanggar UU.

Usulan hak angket disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto. Ia menilai pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Didik menilai kebijakan tersebut diindikasikan melanggar tiga UU yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, pada Senin (18/6/2018). Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu akan memimpin Jabar hingga ada gubernur definitif.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.

Tjahjo menyatakan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak melanggar undang-undang. Ia pun mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra